Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bungah Gresik

GRESIK - Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim menetapkan Satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Penetapan ini dilakukan usai menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tambang galian C yang diduga tak berijin di Bungah. Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim telah mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Sebanyak Enam orang telah diperiksa dan Satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz kepada media, Senin (4/8/25). "Sudah kami tetapkan Satu orang sebagai tersangka berinisial AI warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut," kata AKP Abid. Penetapan tersangka itu lanjut AKP Abid setelah penyidik memeriksa Enam saksi, di antaranya operator excavator, checker, dan sopir truk. Barang ...